Siap Melayani Sertifikasi SNI

shape image

Profil SSNI

PT. Solusi Sertifikasi Nasional Indonesia (SSNI) merupakan Lembaga Sertifikasi Produk Profesional yang didirikan secara profesional oleh para tenaga ahli yang berpengalaman, memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.
Lembaga Sertifikasi Produk - PT. Solusi Sertifikasi Nasional Indonesia (LSPro SSNI) saat ini sudah mendapatkan Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Nomor LSPR-078-IDN dan sedang proses Penunjukkan dari Kementerian Perindustrian (KEMENPERIN) serta sudah Resmi mendapatkan PENUGASAN dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk SNI produk Elektrikal. Selain itu SSNI ditunjang oleh laboratorium pengujian yang sudah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Nomor LP- 1767-IDN.
LSPro SSNI senantiasa siap untuk memberikan layanan terbaik dalam penerbitan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) baik untuk SNI Produk Wajib sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri terkait maupun SNI Produk Sukarela.

Cek Sertifikat Akreditasi!
LSPR-078-IDN LP-1767-IDN


Cek Ruang Lingkup!
LSPR-078-IDN LP-1767-IDN



  • Proses SNI Produk Luar Negeri
  • Proses SNI Produk Dalam Negeri
  • Proses Layanan Tepat Waktu!

LSPro SSNI

Layanan Sertifikasi SNI

a. Proses Sertifikasi

Secara garis besar, proses Sertifikasi Produk terdiri dari Permohonan, Tinjauan Permohonan, Evaluasi, Tinjauan Evaluasi, Keputusan Sertifikasi serta Penerbitan SPPT SNI.Selain itu dalam kegiatan Sertifikasi juga terdapat proses Pemeliharaan Sertifikasi (Surveilan),Resertifikasi, Perluasan dan/ atau Pengurangan LIngkup Sertifikasi, Pembekuan Sertifikasi dan Pencabutan Sertifikasi. Seluruh proses tersebut tertuang dengan rinci dalam Informasi Proses Sertifikasi. Klik …

b. Tipe Sertifikasi

LSPro SSNI melaksanakan kegiatan Sertifikasi Produk berdasarkan Tipe 5 sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri terhadap SNI Produk Wajib atau kebutuhan klien untuk SNI Produk Sukarela. Klik …

Ruang Lingkup dan Skema Sertifikasi

LSPro SSNI menyediakan berbagai jenis ruang lingkup produk yang dapat disertifikasi sesuai dengan Skema Sertifikasi yang telah ditetapkan. Ruang lingkup tersebut...

  • Elektrikal

    Aki Mobil, Aki Motor, Pemanas Cairan (Ketel, Penanak Nasi, Water Dispenser), Luminer Magum, Luminer Tanam, Luminer PJU, Luminer Portable, Luminer Lampu Sorot, LED Swabalast
  • Besi dan Baja

    Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton, Batang Kawat Baja Karbon Rendah, Kawat Bronjong, Bronjong Kawat, Kawat Baja Karbon Rendah, Pipa Baja untuk Konstruksi Umum, Profil Rangka Baja Ringan.
  • Keramik

    Ubin Keramik, Kloset Duduk, Tableware
  • Peralatan Rumah Tangga

    Cookware, Flatware
  • Agricultural Products

    Cereals, Diary Products, Packaged Foods
  • Visi & Misi LSPro SSNI

    Visi

    Menjadi Lembaga Sertifikasi Produk yang benar–benar mampu memberikan solusi terbaik secara profesional dalam melakukan layanan Sertifikasi Produk SNI Wajib dan SNI Sukarela sesuai dengan Undang–Undang serta peraturan terkait yang berlaku di Indonesia..

    Misi

    Sertifikasi Produk SNI Wajib & SNI Sukarela

    Melakukan penilaian kesesuaian terhadap suatu produk secara independen melalui proses sertifikasi produk SNI Wajib ataupun SNI Sukarela dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

    Perluasan Ruang Lingkup SNI

    Meningkatkan kompetensi semua persoel secara berkesinambungan sehingga mampu menjadi solusi bagi para pihak terkait dengan perluasan Ruang Lingkup yang efektif dan efisien.

    Berperan Aktif Membantu Pemerintah

    Turut serta berperan aktif membantu pemerintah dalam mengimplementasikan SNI Wajib dan SNI Sukarela seraya terus mengembangkan berbagai solusi dalam menghadapi maraknya aneka produk internasional dan nasional.

    Komitmen LSPro SSNI

    Dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi, LSPro SSNI berkomitmen untuk :
    1. Memberikan jasa layanan sertifikasi produk secara transparan, akurat, objektif, tidak memihak, tidak diskriminatif dan menjamin kerahasiaan pelanggan sesuai dengan persyaratan standar SNI/ISO 17065 : 2012.
    2. Menyediakan jasa layanan sertifikasi produk secara efektif dan efisien.
    3. Memelihara serta meningkatkan kompetensi seluruh personil serta layanan secara berkelanjutan demi mencapai kepuasan pelanggan.
    4. Memastikan seluruh personil memahami dokumentasi manajemen dan menerapkan kebijakan serta prosedur sesuai tugas dan fungsi masing–masing.

    Sumber Dana

    LSPro SSNI memiliki Dana untuk menjalankan kegiatan Sertifikasi Produk yang bersumber dariModal Awal yang disetor sesuai dengan Akta Pendirian Perusahaan dan Pemasukan dari Jasa Sertifikasi oleh Klien LSPro SSNI.

    Proses Sertifikasi SNI

    Skema Tipe 5

    • Permohonan

      The client is responsible for providing all required information and supporting documents necessary for the SNI application. These documents include, but are not limited to, the Trademark Registration Certificate, Product Specifications, and the Company Business License, in accordance with the applicable regulatory requirements.

    • Penerbitan Invoice

      If the application and supporting documents are verified as complete and accurate, LSPro SSNI will issue an invoice to the applicant. This invoice serves as the basis for initiating the registration process under the SNI certification procedure, then application form will be shared to client to be filled out and submit to commence registration

      Tinjauan Permohonan

      Kami, LSPro SSNI segera melakukan Tinjauan Permohonan dengan memeriksa Form Permohonan dan kelengkapan serta kebenaran dokumen pemohon.

    feature-mob
    • Evaluasi

      LSPro SSNI segera melakukan Evaluasi meliputi kegiatan Audit di pabrik, Pengambilan Contoh Produk di pabrik dan Pengujian Produk di Laboratorium Pengujian Produk SNI.

    • Tinjauan Evaluasi

      LSPro SSNI melakukan Tinjauan Evaluasi berkaitan dengan Laporan Pengambilan Contoh dan Laporan Hasil Pengujian Produk dari laboratorium. Setelah itu membuat Rekomendasi Keputusan Sertifikasi SNI.

    • Penerbitan SPPT SNI

      LSPro SSNI segera menerbitkan SPPT (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda) SNI untuk pemohon.

    LSPro SSNI

    Tanya - Jawab

    Proses Sertifikasi SNI

    Apa yang Dimaksud dengan SNI ?
    SNI (Standar Nasional Indonesia), or the Indonesian National Standard, is the only standard that applies nationwide in Indonesia. It is developed by the SNI Formulation Technical Committee and officially established by the National Standardization Agency of Indonesia (BSN). In principle, the implementation of SNI is mandatory for certain product categories, while all food and beverage products are required to be registered under BPOM (the Indonesian Food and Drug Authority). To safeguard public health and safety, protect consumers, ensure fair trade, support national economic growth, and promote environmental sustainability, the Indonesian government may designate specific SNI standards as compulsory. The SNI Certificate serves as official proof that a product meets Indonesia’s national standards for quality, safety, and performance. For selected product categories, this certification is a mandatory prerequisite for importing, exporting, or distributing goods within Indonesia. In summary, SNI certification ensures that products circulating in the Indonesian market comply with consistent national standards, thereby enhancing consumer confidence, strengthening market integrity, and supporting sustainable industrial development.
    Bagaimana Cara Mengurus SNI ?
    Pastikan jenis produk yang akan disertifikasi. Kami siap membantu kesuksesan bisnis Anda. Bahkan meskipun Anda seorang pemula dalam mengurus SNI, jangan ragu untuk klik : atau klik : Tel. via HP Info SNI
    Berapa Biaya Pengurusan SNI ?
    Biaya Pengurusan SNI tergantung pada jenis produk yang akan disertifikasi. Biaya Sertifikasi Produk Tipe 1B lebih murah jika dibandingkan dengan Tipe 5.
    Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Dignissimos sequi placeat distinctio dolor, amet magnam voluptatibus eos ex vero, sunt veritatis esse. Nostrum voluptatum et repudiandae vel sed, explicabo in?
    Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Dignissimos sequi placeat distinctio dolor, amet magnam voluptatibus eos ex vero, sunt veritatis esse. Nostrum voluptatum et repudiandae vel sed, explicabo in?
    SNI Berlaku untuk Berapa Lama ?
    Sertifikat Tipe 1B hanya untuk per batch produksi/atau per-shipment pengiriman, sedangkan Sertifikat Tipe 5 biasanya 4 tahun dengan proses surveillance atau pengawasan setiap tahun
    KOSONG untuk cadangan. Dignissimos sequi placeat distinctio dolor, amet magnam voluptatibus eos ex vero, sunt veritatis esse. Nostrum voluptatum et repudiandae vel sed, explicabo in?
    KOSONG untuk cadangan. Dignissimos sequi placeat distinctio dolor, amet magnam voluptatibus eos ex vero, sunt veritatis esse. Nostrum voluptatum et repudiandae vel sed, explicabo in?

    Update Info SNI

    Pastikan Anda selalu Update Info SNI. Silahkan masukan email yang valid dan kami akan informasikan Update Info SSNI dan SNI serta Regulasi SNI untuk Produk Terbaru!

    © Copyright 2019 SSNI Solusi SNI | Standar Nasional Indonesia

    Form WhatsApp

    This order requires the WhatsApp application.

    Order now